Minggu, 21 Februari 2016

KARTU NUPTK, NRG DAN NISN DALAM SATU APLIKASI

KARTU NUPTK, NRG DAN NISN DALAM SATU APLIKASI


Banyak aplikasi cetak kartu beredar di internet yang merupakan kreatifitas teman-teman OPS untuk saling berbagi dan saling membantu tugas-tugas sebagai OPS. Salah satunya adalah kreasi seorang OPS dari Tabalong, Kalimantan Selatan, Deni Demian Ranoptri.

Satu aplikasi yang dapat membantu tugas OPS mencetak Kartu NUPTK dan NRG dari PTK serta Kartu NISN bagi siswa. Dirancang dalam format excel yang sudah familiar dengan dunia OPS. Pengoperasiannya mudah dan untuk mendapatkannya juga GRATIS. 


PANDUAN CETAK KARTU NUPTK
  1. Unduh dulu aplikasinya IKUTI TAUTAN INI
  2. Jangan lupa di esktrak karena masih dalam format rar.
  3. Buka aplikasinya gunakan user dan pasword di bawah ini user : gurusd.net pasword : gurusd 
  4. Pilih menu INPUT DATA NUPTK dan masukkan data PTK yang diminta
  5. Untuk melihat hasil input data klik DB NUPTK
  6. Setelah selesai input data, pilih tab PRINT dan Klik KARTU NUPTK


PANDUAN CETAK KARTU NISN
Untuk mencetak kartu NISN caranya sama dengan Kartu NUPTK. 
  1. Pilih menu INPUT DATA NUPTK dan masukkan data PTK yang diminta
  2. Untuk melihat hasil input data klik DB NUPTK
  3. Setelah selesai input data, pilih tab PRINT dan Klik KARTU NUPTK
  4. Untuk mencetaknya kita tinggal memilih sesuai urutan yang ingin kita cetak dengan klik tombol panah di sisi kanan kartu dan Klik Gambar Printer untuk melihat preview dan mencetaknya.
Untuk anda yang berminat silahkan download melalui link berikut ini
Print Friendly and PDF

Rabu, 17 Februari 2016

https://drive.google.com/drive/u/0/my-drive

cara mengatasi NUPTK INVALID DAN GANDA

Saat cek verval ptk/gtk login NUPTK, kita upload foto data guru atau ptk seperti panduan yang telah ada namun kita dapati muncul di menu pengelolaan keterangan Invalid NUPTK, NUPTK Duplikat atau ganda, hal ini menjadi pertanyaan tersendiri mengapa bisa demikian, apa solusi atau cara mengatasi NUPTK Invalid dan Duplikat.

Cara atau solusi mengatasi Invalid NUPTK
Cek dulu kevalidannya baca klik Cara Periksa Keaktifan NUPTK
Cara Mengatasi NUPTK Invalid Dan Ganda Pada Verval PTK
Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri Peg Id masuk poin ini. 
Baca juga Cara Verval PTK Upload Dokumen usul NUPTK

Jika yang terjadi NUPTK Duplikat atau Ganda
Cara mengatasi nya
NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.
sumber admin PDSPK Aryadi Nugroho


Sumber Dari: http://kkgjaro.blogspot.com/2016/02/cara-mengatasi-nuptk-invalid-dan-ganda.html#ixzz40TppQ37Z

Senin, 15 Februari 2016

SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK TAHUN 2016

SYARAT DAN MEKANISME PENERBITAN NUPTK TAHUN 2016

Sahabat Operator Sekolah dan Rekan PTK yang berbahagia...

NUPTK adalah kepanjangan dariNomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang mana NUPTK merupakan Nomor Induk bagi seorang Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK).

NUPTK diberikan kepada seluruh PTK baik PNS maupun Non-PNS sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam berbagai pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan.

NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.

Selanjutnya, terkait dengan mekanisme dan prosedur tentang penerbitan maupun penonaktifan NUPTK di tahun 2016 ini, berdasarkan surat edaran resmi Dirjen GTK Nomor : 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selengkapnya sebagai berikut :

Dalam rangka menindaklanjuti surat Dirjen GTK sebelumnya tentang penggunaan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak lanjut dari pengelolaan dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, disampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;

1.   Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS.

2.   Sesuai hasil kesepakatan rapat sebelumnya, penerbitan NUPTK akan menjadi tugas dari Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) dengan tetap berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun 2016.

3. Adapun syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikanadalah sebagai berikut;

I.    Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, PLB.
II.   Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal (KB/TPA/SPS, PKBM/TBM, Kursus, dan UPT.
III.  Guru PNS/CPNS, Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS.
IV. Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal PNS/CPNS dan bukan PNS.
V.  S-1/D4 dari LPTK/PTN yang memiliki prodi terakreditasi atau dari LPTK /PTS yang terakreditasi Kopertis setempat bagi guru dan tenaga kependidikan yang diangkat setelah Januari 2006.
VI. Guru dan tenaga kependidikan yang aktif dalam dapodik Dikdasmen dan PAUD-Dikmas dengan ketentuan;
A.  Belum memiliki NUPTK melalui proses veval GTK oleh PDSPK
B.  Kandidat guru dan tenaga kependidikan penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi Verval GTK:
i.    Guru dan tenaga kependidikan PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Dinas Pendidikan
ii.   Guru dan tenaga kependidikan non PNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SK Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut).
VII. Guru yang aktif tidak dalam dapodik (Guru Kemenag)
A.  Diajukkan oleh operator Disdik melalui aplikasi verval GTK
B.  Belum memiliki NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
C.  Kandidat guru penerima NUPTK melengkapi persyaratan dengan memindai (meng- upload) dokumen persyaratan melalui aplikasi verval GTK:
i.    Guru PNS, SK CPNS/PNS + SK Penugasan dari Disdik
ii.   Guru nonPNS,
a.   di sekolah negeri: SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur
b.   di sekolah swasta: SI< Pengangkatan GTY selama 2 tahun secara terus menerus dihitung sampai dengan bulan Januari 2016 (SK tidak berlaku surut)
VIII. Diverifikasi dokumen persyaratannya oleh Disdik Kab/Kota, Ditjen GTK sesuai kebijakan yang ada.

4.   Adapun persyaratan dan ketentuan penonaktifan NUPTK adalah sebagai berikut;

I.  Guru Kemendikbud

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke Disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Sekolah;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval GTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepsek, Surat Persetujuan dari Disdik

II.  Guru Kemenag

A.  mengajukan surat penonaktifan NUPTK ke disdik dengan melampirkan surat pengantar dari Kepala Madrasah dan surat persetujuan dari Kanwil Kemenag;
B.  Operator Disdik melalui aplikasi verval PTK mengajukan penonaktifan NUPTK dengan memindai (meng- upload) dokumen penonaktifan dari: guru ybs, surat pengantar Kepala Madrasah, Surat Persetujuan dari Kanwil Kemenag dan Surat Persetujuan dari Disdik

Mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik pada satuan pendidikan formal maupun non formal untuk mendapatkan semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun 2016 dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan. 

Untuk mekanisme penerbitan NUPTK baru dan penonaktifan NUPTK untuk GTK Kemdikbud dan Kemenag dapat dilihat pada gambar berikut ini :
Demikian isi surat resmi Dirjen GTK Nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada satuan pendidikan formal dan non formal di Tahun 2016 yang dikirimkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan tembusan surat juga disampaikan kepada Yth. Bapak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Dirjen Dikdasmen, Dirjen PAUD dan DIKMAS, dan Kepala PDSPK

Rangkuman sementara tentang verval GTK hasil study kasus dan baca2:

Rangkuman sementara tentang verval GTK hasil study kasus dan baca2:
1. User OP Kab/Kota utk saat ini lum bisa login wait and see!!
2. User OP Paud-Dikmas dan OP dibawah naungan kemenag saat ini belum bisa login wait and see!!
3. tambahan Informasi Mengenai NUPTK Invalid....
Cek Terlebih Dahulu Status NUPTK Di http://gtk.data.kemdikbud.go.id
Lalu, Jika Status nya AKTIF Namun Keterangannya masih INVALID, bandingkan Kesesuaian ATRIBUT DATA antara Data DAPODIK Dengan ARSIP NUPTK Tersebut, Semisal Penulisan :
- Nama (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
- Tgl/Tahun Lahir (Sesuai Antara DAPODIK Dan ARSIP)
- Dan Data Yang Melekat Lainnya..
Beda Penulisan Nama, Tgl Lahir, Bisa Menjadi NUPTK INVALID.
4. perbaikan NUPTK akibat salah ketik didapodik:
System di verval GTK/PTK akan Melakukan Pencarian Kesesuaian Data Pada ARSIP NUPTK (perbamdingan Atribut Datanya)
Kalau Ditemukan Pada Arsip.. Maka NuPTK Yang Salah Tersebut akan Terupdate Dengan NUPTK Valid Yang Berada Di Arsip.
jika sdah terupdate Valid tinggal melakukan syncronisasi.
(mungkin utk mempercepat proses ini baca point 3 dan Point 5)
5. Jika ada perbedaan data antara dapodikdas dng yg diarsip verval GTK/PTK segera update/perbaiki datanya via verval GTK dan jangan lupa mengupload dokumen pendukungnya yg sesuai dng perbaikan data tsb!!
6. mungkin pekerjaan pertama yaitu update Foto PTKnya :http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/edit/photo
(jika mau edit klik icon pensil di sudut paling kiri)
7. Syarat dan ketentuan penerbitan NUPTK dan Penonaktif-an NUPTK baca di sini : http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Syarat
8. Mekanisme Penerbitan / penonaktif-an NUPTK baca di sini :
http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/Mekanisme
9. FAQ/Informasi Verval GTK baca disini:http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Home/FAQ

Cara Verval PTK / GTK


Aplikasi verval PTK yang ditunggu tunggu oleh rekan operator dapodik akhirnya diluncurkan pihak PDSPK Kemdikbud. Lewat aplikasi ini operator bisa mengubah dataPTK serta mengusulkan NUPTK bagi guru yang belum memiliki NUPTK.

Aplikasi Verval PTK bisa diakses di alamat http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/app/home dengan login menggunakan loginoperator sekolah. Sama halnya dengan akun kita login di Verval PD/NISN.

Nah silakan rekan menuju link http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/app/home untuk login keverval PTK ini:
Silakan Masukkan Username berupa email dan password.
Jika sudah login akan muncul beberapa menu yakni
http://vervalptk2.data.kemdikbud.go.id/app/home
Cara Verval PTK/GTK
  1. Menu Data PTK memuat nama-nama PTK di satuan pendidikan
  2. Menu Pengelolaan, Untuk proses perbaikan data PTK dan upload foto PTK serta proses pengajuan perubahan data PTK
  3. Menu NUPTK untuk melihat PTK yang berhak mendapatkan NUPTK, status pengajuan serta penutupan NUPTK
  4. Menu Pencarian untuk mencari PTK secara cepat; serta
  5. Menu Logout untuk keluar dari Verval PTK 
Baiklah kita bahsa satu persatu

1. Menu Data PTK 

Dalam menu data PTK ini memuat seluruh Data utama PTK di sekolah kita. Artinyadata PTK yang muncul disini merupakan PTK sekolah induk. (Lihat Penugasan Dapodik). Data PTK disini sama persis yang operator dapodik masukkan di aplikasi Dapodik. Memuat nama PTK, NUPTK, NIK, nama ibu kandung, Tempat tanggal lahir, jenis kelamin serta status validitas NUPTK.

Bagi guru yang belum memiliki NUPTK maka statusnya invalid. Atau jika yang dimasukkan adalah PEG-ID padamu negeri maka pasti invalid.

2. Menu Pengelolaan


Menu pengelolaan data PTK di verval PTK merupakan inti aplikasi ini. Di sini kita bisa mengajukan perubahan data PTK jika terdapat kesalahan input data di dapodik.

cara verval PTK / GTK
perubahan data PTKdi verval PTK/GTK
Klik Pengelolaan > Perbaikan Data Master dan Foto

cara verval PTK / GTK mengubah data guru di verval PTK
Upload Dokumen perubahan Data PTK
Nah silakan ubah data PTK yang dirasa salah, atau rekan operator melakukan kesalahan input data di aplikasi dapodik. terutama tanggal lahir, tempat lahir, nama ibu kandung. Dokumen penyerta bisa berupa kartu keluarga, Akta kelahiran PTK, KTP, Buku Nikah, maupun Ijazah.
KLik Select untuk mengupload scan dokumen dan foto PTK.

Jika seluruh PTK tidak ada msalah datanya, maka kita cuma mengupload foto PTK saja.


3. Menu NUPTK

 Di menu ini tersedia sub menu Calon Penerima NUPTK, Status Ajuan Penerima NUPTK, dan Pengajuan Penutupan NUPTK.

Guru yang berhak mendapatkan NUPTK maka secara otomatis muncul di menu ini. Jika kosong berarti tidak ada guru yang memenuhi syarat untuk diajukan NUPTKnya. Buka artikel syarat mendapatkan NUPTK

calon penerima NUPTK kosong

4. Menu Pencarian dan Log Out.

Kedua menu ini kami rasa tidak terlalu urgen untuk dibahas, hehehe.
Nah demikian cara verval PTK di PDSPK Kemdikbud.
Kesimpulan.
1. Yang berhak masuk ke akun verval PTK adalah operator Dapodik sekolah
2. Untuk mengjukan perubahan data PTK wajib menyertakan scan dokumen seperti disebutkan di atas pada Menu PENGELOLAAN.
3. Guru yang berhak mengajukan NUPTK secara otomatis muncul di Menu Calon Penerima NUPTK.
4. Klik Log out untuk keluar aplikasi.