Rabu, 27 Januari 2016

Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif

Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif

Status Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) bagi seorang GTK Kemendikbud/Kemenag dapat ditelusuri berdasarkan nomor NUPTK. Arsip NUPTK yang ditampilkan ini merupakan hasil rekonsiliasi data NUPTK terbitan sistem NUPTK generasi-generasi sebelumnya dengan sistem NUPTK generasi PADAMU NEGRI. 

Cara Cek Status Keaktifan NUPTK
1. Untuk menelusuri status NUPTK Anda, kunjungi http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status

Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif

2. Silakan isi nomor NUPTK pada kolom tersedia.

Cara Cek Status NUPTK, Aktif atau Tidak Aktif

3. Setelah itu, muncul data GTK dan status NUPTK.

Untuk memperoleh NUPTK bagi guru dan tenaga kependidikan, maka pastikan data yang di-input oleh operator sekolah di Dapodik harus lengkap, benar dan valid agar proses penerbitan NUPTK bagi GTK yang memenuhi persyaratan dan ketentuan dapat dilakukan dengan baik dan cepat.

Sumber: http://www.sekolahdasar.net/2016/01/cara-cek-status-nuptk-aktif-atau-tidak-aktif.html#ixzz3yVaVdnP2

BERUBAH..!!! INI MEKANISME BARU PENERBITAN SKTP GURU DARI DIRJEN GTK

BERUBAH..!!! INI MEKANISME BARU PENERBITAN SKTP GURU DARI DIRJEN GTK

Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat malam bapak ibu guru sekalian, kami dari sinarberita.com kembali menyuguhkan informasi yang terkait dengan tunjangan profesi bagi rekan-rekan guru sertifikasi diseluruh satuan pendidikan ditanah air dalam hal ini tentang perubahan mekanisme penerbitan SKTP dari Dirjen GTK

Penyatuan P2TK Dikdas, PAUD, dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) membuat pendataan Dapodik menjadi mudah.


Kaitannya dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kini data guru penerima tunjangan tersebut tidak perlu melakukan pengusulan data seperti dulu, namun hanya menginputkan data dalam aplikasi dapodik saja.

Tunjangan profesi guru merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan lainya. Guru yang dimaksud adalah guru PNS (Pegawai Negri Sipil) dan guru tetap bukan PNS baik yang mengajar di sekolah negri maupun sekolah swasta.

Tunjangan profesi guru diberikan sebesar satu kali gaji pokok guru PNS yang diangkat pada satuan pendidikan yang ditugaskan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Bagi guru bukan PNS, tunjangan profesi guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan
penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional Nomor 47 tahun 2007. 

Setelah penyatuan pendataan pada 3 jenjang tersebut kini dalam penerbitan SKTP terdapat perubahan mekanisme. Berikut adalah perubahan mekanisme penerbitan SKTP yang dikutip melalui admin GTK :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.




Download Bank Soal SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semua Pelajaran Gratis

Download Bank Soal SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semua Pelajaran Gratis


Download Bank Soal SD Kelas 1, Kelas 2, Kelas 3, Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semua Pelajaran Gratis. Silahkan bagi anda bapa dan ibu guru yang sedang mencari soal-soal untuk diberikan kepada siswa-siswinya agar nanti pada saat ujian para siswa-siswinya mendapatkan nilai yang memuaskan, bapak dan ibu guru dapat mendownload contoh soal-soalnya di bawah postingan ini. Terima kasih

Contoh Soal [Google Drive Preview]


Soal Campuran
UTS B.Inggris KELAS 4 SEMESTER II.doc
UTS PKN KELAS 3 SEMESTER II.doc
UTS PKN KELAS 2 SEMESTER II.doc
UTS KLS 3 SMT II 0809.doc
UTS IPA SMT II 09-10.doc
UTS Bu Dwi.rtf
UTS Bhs Sunda KELAS 6 SEMESTER II.doc
UTS Bhs Sunda KELAS 5 SEMESTER II.doc
UTS B.Inggris KELAS 5 SEMESTER II.doc
Soal Mid Semester II B.Ind Kls 5 (lima).docx
Soal Mid Semester II B.IND klas IV.docx
PKn kls 1.doc
PKN Kelas VI.doc
PKN Kelas V.doc
PKN Kelas IV.doc
kLS 6 smt 2.doc
kls 5 Smt2 0910.doc
kls 3 Smt 2.doc
B.Ind Kls 5 (lima).doc
B.IND klas IV.doc
B. Inggris Kelas VI.doc

Soal yang lainnya lihat di sini
UTS PKN smster II 2009-2010.doc
UTS Matematika smster II 2009-2010.doc
UTS IPS smster II 2009-2010.doc
UTS IPA smster II 2009-2010.doc
UTS B Sunda smster II 2009-2010.doc
UTS B Indonesia smster II 2009-2010.doc
UTS Agama smster II 2009-2010.doc

Soal Kelas 1
Soal-soal KELAS I - UTS MID SEMESTER II 09-10.doc
UTS kls I.doc

Soal Kelas 2
Soal-soal KELAS II - UTS MID SEMESTER II 09-10.doc

Soal Kelas 3
Soal-soal KELAS III - UTS MID SEMESTER II 09-10.doc
Soal B Indonesia KELAS III - UTS MID SEMESTER II 09-10.doc
Soal Agama KELAS III - UTS MID SEMESTER II 09-10.doc

Soal Kelas 4
UTS PKN smster II 2009-2010.doc
UTS Matematika smster II 2009-2010.doc
UTS IPS smster II 2009-2010.doc
UTS IPA smster II 2009-2010.doc
UTS B Sunda smster II 2009-2010.doc
UTS B INGGRIS smster II 2009-2010.doc
UTS B Indonesia smster II 2009-2010.doc
UTS Agama smster II 2009-2010.doc

Soal Kelas 5
B Sunda Kelas V.doc
PKN Kelas V.doc
IPS Kelas V.doc
IPA Kelas V.doc
B Indonesia Kelas V.doc
Agama Kelas V.doc

Soal Kelas 6
UTS Matematika smster II 2009-2010.doc
UTS PKN smster II 2009-2010.doc
UTS IPS smster II 2009-2010.doc
UTS IPA smster II 2009-2010.doc
UTS B Sunda smster II 2009-2010.doc
UTS B Indonesia smster II 2009-2010.doc
UTS Agama smster II 2009-2010.doc

JUKNIS BOS 2016 PENGGUNAAN DANA BOS SD SESUAI PERMENDIKBUD 80 TAHUN 2015

PENGGUNAAN DANA BOS

A. Komponen Pembiayaan
Penggunaan dana BOS di satuan pendidikan harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Hasil kesepakatan diatas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan dana BOS harus didasarkan skala prioritas kebutuhan satuan pendidikan, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM) dan/atau standar nasional pendidikan (SNP).
Dana BOS yang diterima oleh satuan pendidikan, dapat digunakan untuk membiayai komponen kegiatan sebagaimana penjelasan berikut.
1. Pengembangan Perpustakaan
a. Prioritas utama adalah membeli buku teks pelajaran untuk peserta didik dan pegangan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh satuan pendidikan. Buku teks yang dibeli mencakup pembelian buku mata pelajaran baru, mengganti buku yang rusak,dan membeli kekurangan buku agar tercukupi rasio satu peserta didik satu buku untuk tiap mata pelajaran. Buku teks yang dapat dibeli satuan pendidikan adalah buku teks pelajaran yang telah dinilai dan telah ditetapkan Harga Eceran Tertingginya oleh Kemdikbud. Khusus untuk SMP yang menjadi induk dari SMPT, tidak perlu membeli buku teks bagi peserta didik di SMPT, karena sudah mendapatkan modul pembelajaran;
b. Membeli buku pengayaan dan referensi untuk memenuhi SPM Pendidikan Dasar sesuai dengan Permendikbud No. 23 Tahun 2013;
c. Langganan koran, majalah/publikasi berkala yang terkait dengan pendidikan, baik offline maupun online;
d. Pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan;
e. Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan;
f. Pengembangan database perpustakaan;
g. Pemeliharaan perabot perpustakaan;
h. Pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan;

Sesuai dengan UU No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka penggunaan dana BOS untuk pengembangan perpustakaan paling sedikit 5% dari anggaran belanja operasi satuan pendidikan.
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
a. Semua jenis pengeluaran dalam rangka penerimaan peserta didik baru (termasuk pendaftaran ulang untuk peserta didik lama);
b. Semua jenis pengeluaran dalam rangka pendataan Dapodikdasmen, yaitu:
i. Penggandaan formulir Dapodikdasmen;
ii. Biaya pemasukan, validasi, update dan pengiriman data. Yang dapat dibayarkan untuk kegiatan ini adalah:
a) Bahan habis pakai (ATK);
b) Sewa internet (warnet), upload data secara online tidak dapat dilakukan di satuan pendidikan;
c) Biaya transportasi, apabila upload data secara online tidak dapat dilakukan di satuan pendidikan;
d) Honor bagi operator Dapodikdasmen.Kebijakan pembayaran honor untuk petugas pendataan di sekolah adalah sebagai berikut:
i). Kegiatan pendataan Dapodikdasmen diusahakan untuk dikerjakan oleh tenaga administrasi berkompeten yang sudah tersedia di satuan pendidikan (termasuk tenaga administrasi BOS yang ada di SD), baik yang merupakan pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga satuan pendidikan tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran honor bulanan;
ii). Apabila tidak tersedia tenaga administrasi yang berkompeten, satuan pendidikan dapat menugaskan tenaga operator lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan (tidak dibayarkan honor rutin bulanan);
iii). Standar honor untuk operatorDapodikdasmen mengikuti standar biaya, atau ketentuan dan kewajaran yang berlaku di daerah sesuai dengan beban kerja.
c. Pembuatan spanduk sekolah bebas pungutan.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Membeli/mengganti alat peraga IPA yang diperlukan satuan pendidikan untuk memenuhi SPM di tingkat SD;

b. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Aktif Kreatif Efektif dan Menyenangkan (PAKEM) pada SD;
c. Mendukung penyelenggaraan Pembelajaran Kontekstual pada SMP;
d. Pengembangan pendidikan karakter/penumbuhan budi pekerti;
e. Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan;
f. Pemantapan persiapan ujian;
g. Olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja, pramuka dan palang merah remaja;
h. Usaha Kesehatan Sekolah (UKS);
i. Pendidikan dan pengembangan sekolah sehat, aman, ramah anak dan menyenangkan;
j. Pembiayaan lomba-lomba yang tidak dibiayai dari dana pemerintah/pemda, termasuk untuk biaya transportasi dan akomodasi peserta didik/guru dalam rangka mengikuti lomba dan biaya pendaftaran mengikuti lomba;
k. Honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran dan di luar kewajiban jam mengajar dan biaya transportasinya.
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
a. Kegiatan yang dapat dibiayai adalah kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas dan ujian sekolah;
b. Komponen pembiayaan dari kegiatan di atas yang dapat dibayarkan adalah
i. Fotocopy/penggandaan soal;
ii. Fotocopy laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada Kepala Sekolah, serta dari Kepala Sekolah ke Dinas Pendidikan dan ke orangtua;
iii. Biaya transport pengawas ujian yang ditugaskan di luar satuan pendidikan tempat mengajar, yang tidak dibiayai oleh Pemerintah/Pemda.
5. Pembelian Bahan Habis Pakai
a. Pembelian buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk peserta didik, buku inventaris;
b. Pembelian alat tulis kantor (termasuk tinta printer, CD dan flash disk);
c. Pembelian minuman dan makanan ringan untuk kebutuhan sehari-hari di satuan pendidikan;
d. Pengadaan suku cadang alat kantor;

e. Pembelian alat-alat kebersihan dan alat listrik.
6. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya langganan listrik, air, dan telepon. Termasuk pula untuk pemasangan instalasi baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan;
b. Langganan internet dengan cara pasca bayar maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan baru apabila sudah ada jaringan di sekitar satuan pendidikan. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher adalah sebesar Rp. 250.000/bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem disesuaikan dengan kebutuhan satuan pendidikan.
c. Membeli genset atau jenis lainnya yang lebih cocok di daerah tertentu misalnya panel surya, jika di satuan pendidikan tidak ada jaringan listrik, termasuk perlengkapan pendukungnya.
7. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
a. Pengecatan, perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela;
b. Perbaikan mebeler, termasuk pembelian meja dan kursi peserta didik/guru jika meja dan kursi yang ada sudah tidak berfungsi atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. Perbaikan sanitasi sekolah (kamar mandi dan WC) untuk menjamin kamar mandi dan WC peserta didik berfungsi dengan baik;
d. Perbaikan saluran pembuangan dan saluran air hujan;
e. Perbaikan lantai ubin/keramik dan perawatan fasilitas sekolah lainnya.
8. Pembayaran Honorarium Bulanan
a. Honorarium yang dapat dibayarkan adalah untuk:
i. Guru honorer (hanya untuk memenuhi SPM);
ii. Tenaga administrasi (tenaga yang melaksanakan administrasi sekolah termasuk melakukan tugas sebagai operator Dapodikdasmen), termasuk administrasi BOS untuk SD;
iii. Pegawai perpustakaan;
iv. Penjaga Sekolah;
v. Petugas satpam;
vi. Petugas kebersihan;

c. Keterangan
i. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru/tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikanswasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.
ii. Setiap pengangkatan baru untuk guru/tenaga kependidikan honorer yang dilakukan oleh sekolah harus dilaporkan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan terkait prinsip beban mengajar di satuan pendidikan, serta pemerataan penyebaran guru dan tenaga kependidikan di kabupaten/kota.
9. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
a. Kegiatan KKG/MGMP atau KKKS/MKKS. Bagi satuan pendidikan yang memperoleh hibah/block grant pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan menggunakan dana BOS untuk biaya transport kegiatan apabila tidak disediakan oleh hibah/block grant tersebut;
b. Menghadiri seminar yang terkait langsung dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan, apabila ditugaskan oleh satuan pendidikan. Biaya yang dapat dibayarkan adalah biaya pendaftaran dan akomodasi apabila seminar diadakan di luar satuan pendidikan;
c. Mengadakan workshop/lokakarya untuk peningkatan mutu, seperti dalam rangka pemantapan penerapan kurikulum/ silabus, pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), pengembangan dan penerapan program penilaian kepada peserta didik. Biaya yang dapat dibayarkan adalah fotocopy, serta konsumsi guru peserta workshop/lokakarya yang diadakan di satuan pendidikan dan biaya nara sumber dari luar satuan pendidikan dengan mengikuti standar biaya umum (SBU) daerah;
Dana BOS tidak boleh digunakan untuk membiayai kegiatan yang sama yang telah dibiayai oleh pemerintah/pemda.
10. Membantu Peserta Didik Miskin
Dana BOS hanya boleh digunakan untuk membantu peserta didik miskin yang tidak mendapatkan bantuan sejenis dari sumber lainnya, misalnya Program Indonesia Pintar (PIP).

11. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
a. Penggandaan laporan dan surat-menyurat;
b. Insentif bagi tim penyusun laporan BOS;
c. Biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/ Kantor Pos;
d. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
e. Biaya pertemuan dalam rangka penyusunan RPS/RKT/RKAS, kecuali untuk pembayaran honor.
12. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
a. Membeli komputer desktop/work station untuk digunakan dalam proses pembelajaran, dimana jumlah maksimum bagi SD 5 unit/tahun dan bagi SMP 5 unit/tahun.Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan komputer desktop/work station milik satuan pendidikan;
b. Membeli printer atau printer plus scanner, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun.Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan printer milik satuan pendidikan;
c. Membeli laptop, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 6 juta. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan laptop milik satuan pendidikan;
d. Membeli proyektor, dimana jumlah maksimum yang dapat dibeli adalah 1 unit/tahun dengan harga maksimum Rp. 5 juta. Selain untuk membeli, dana BOS boleh digunakan untuk perbaikan proyektor milik satuan pendidikan;
e. Keterangan:
i. Komputer desktop/workstation, printer/printer scanner, laptop dan proyektor harus dibeli di toko resmi;
ii. Proses pengadaan barang oleh satuan pendidikan harus mengikuti peraturan yang berlaku;
iii. Peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris satuan pendidikan.
13. Biaya Lainnya
Apabila seluruh komponen 1-12 telah terpenuhi pembiayaannya, maka dana BOS dapat digunakan untuk keperluan lainnya, dimana

penggunaan dana ini harus diputuskan melalui rapat dengan dewan guru dan Komite Sekolah. Pembiayaan yang dapat dibiayai adalah:
a. Peralatan pendidikan yang mendukung kurikulum yang diberlakukan oleh Pemerintah;
b. Mesin ketik;
c. Peralatan UKS dan obat-obatan;
d. Penanggulangan dampak darurat bencana, khusus selama masa tanggap darurat, misalnya pembelian masker.

Senin, 28 Desember 2015

Perangkat Tematik SD/MI Kelas 1 (satu) Semester Ganjil-Genap

aya berusaha membantu Bapak Ibu guru yang sedang mencari referensi dalam pembuatan Perangkat  KTSP RPP, silabus, KKM, Program Tahunan, dan Program Semester Tematik Kelas 1 SD/MI Bekarakter

Pada halaman ini hanya ditampilkan Perangkat Tematik SD/MI Kelas 1 (satu) Semester Ganjil-Genapmudah-mudahan menjadi pilihan yang tepat.

Semoga bermanfaat,
Silahkan Download

1. RPP Tematik Kelas 1 SD Bekarakter

2. Silabus Tematik Kelas 1 SD Berkarakter

PROGRAM SEMESTER KELAS 1

Minggu, 13 Desember 2015

APLIKASI SKP

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah menerbitkan Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja khusus untuk guru dan kepala sekolah. Contoh SKP yang diterbitkan Kemdikbud ini menjadi acuan bagi guru dan kepala sekolah dalam penyusunan SKP. Hal ini karena contoh SKP yang diterbitkan dalam Perka BKN 1 Tahun 2013 masih belum sesuai dengan PermenPAN RB no 16 Tahun 2009 tentang PK Guru. Sedangkan contoh SKP dalam pedoman Penilaian Prestasi Kerja versi Kemendikbud ini betul-betul telah sesuai dengan pedoman PK Guru.

Berikut ini link download contoh Aplikasi SKP untuk guru dan kepala sekolah yang disusun sesuai Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja Pegawai khusus untuk Guru dan Kepala Sekolah. Sebelum menggunakan sebaiknya Anda baca petunjuk penggunaan











Petunjuk Penggunaan
1. Minimal Gunakan MS OFFICE 2007
2. File Aplikasi disimpan dalam bentuk file yang terproteksi, gunakan password ainamulyana untuk membukanya
3. Dilarang untuk diperjual belikan
4. Dilarang mengcopy paste artikel atau tulisan ini

Bagi ANDA yang akan men-DOWNLOAD Pedoman Penyusunan SKP dan Penilaian Prestasi Kerja yang diterbitkan KEMENDIKBUD Silahkan KLIK DISINI

Mudah-mudahan Aplikasi SKP tersebut bermanfaat untuk Anda.